PP 20/2026: PT dan CV Tidak Lagi Masuk Skema PPh Final 0,5% — Apa yang Perlu Disiapkan
PP No. 20 Tahun 2026 tidak menghapus fasilitas PPh final 0,5%, tetapi memfokuskannya: orang pribadi dan perseroan perorangan mendapat kepastian jangka panjang, sementara PT biasa, CV, dan firma diarahkan kembali ke tarif normal.
Ringkasan Cepat
- Berlaku sejak 22 April 2026; batas peredaran bruto Rp4,8 miliar setahun tidak berubah.
- Batas waktu pemanfaatan dihapus untuk wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan.
- PT biasa, CV, dan firma tidak lagi menjadi subjek utama skema, dengan ketentuan peralihan bagi pengguna lama.
- Perhitungan ambang menjadi lebih menyeluruh untuk menutup celah pemecahan entitas.
- Bagi usaha bermargin tipis, tarif normal justru bisa lebih ringan daripada 0,5% dari omzet.
Selama beberapa tahun terakhir, tarif PPh final 0,5% menjadi jalur paling sederhana bagi usaha kecil untuk memenuhi kewajiban pajaknya: satu persentase, dihitung dari peredaran bruto, tanpa perlu pembukuan fiskal yang rumit. Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2026, yang berlaku sejak 22 April 2026, mengubah arah kebijakan ini secara cukup mendasar.
Perubahannya bukan penghapusan fasilitas, melainkan pemfokusan: sebagian wajib pajak mendapat kepastian yang lebih baik, sebagian lain diarahkan kembali ke rezim normal.
Apa yang berubah
Yang diuntungkan: orang pribadi dan perseroan perorangan
Batas waktu pemanfaatan tarif 0,5% dihapus bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan. Selama peredaran bruto masih di bawah Rp4,8 miliar setahun, fasilitas dapat terus digunakan tanpa kekhawatiran masa berlakunya habis. Bagi pelaku usaha perorangan, ini menghilangkan salah satu ketidakpastian perencanaan yang paling mengganggu di rezim sebelumnya.
Ketentuan bahwa peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh final bagi orang pribadi tetap dipertahankan.
Yang berubah arah: PT biasa, CV, dan firma
Badan usaha berbentuk perseroan terbatas biasa, persekutuan komanditer (CV), dan firma tidak lagi menjadi subjek utama skema PPh final 0,5%. Arahnya adalah kembali ke perhitungan PPh badan dengan tarif normal.
Bagi wajib pajak yang telah menggunakan skema final sebelum aturan baru berlaku, tersedia ketentuan peralihan sehingga perubahan tidak terjadi seketika. Namun arah kebijakannya jelas, dan persiapan sebaiknya tidak ditunda sampai masa peralihan hampir habis.
Yang diperketat: cara menghitung batas Rp4,8 miliar
Ambang Rp4,8 miliar tidak berubah, tetapi cara menghitungnya menjadi lebih menyeluruh. Peredaran bruto dihitung dengan menggabungkan penghasilan usaha dari berbagai sumber — termasuk penggabungan penghasilan suami-istri dan seluruh perseroan perorangan yang didirikan — untuk menutup celah pemecahan entitas yang selama ini dipakai agar tetap berada di bawah ambang.
Selain itu, penghasilan dari pekerjaan bebas tetap berada di luar skema, dengan cakupan profesi yang diperluas.
Mengapa ini lebih dari sekadar perubahan tarif
Perpindahan dari PPh final ke PPh badan normal bukan sekadar mengganti angka persentase. Ini perubahan cara menghitung yang menuntut kesiapan pembukuan yang berbeda:
| Aspek | PPh final 0,5% | PPh badan normal |
|---|---|---|
| Dasar pengenaan | Peredaran bruto | Penghasilan kena pajak (laba fiskal) |
| Pengaruh biaya | Tidak berpengaruh | Sangat berpengaruh — biaya mengurangi dasar pajak |
| Kebutuhan pembukuan | Catatan omzet | Pembukuan lengkap, penyusutan, rekonsiliasi fiskal |
| Saat rugi | Tetap membayar | Tidak ada PPh terutang; rugi dapat dikompensasi |
| Kompleksitas administrasi | Rendah | Menengah sampai tinggi |
Perhatikan baris terakhir dari sisi yang berbeda: bagi perusahaan dengan margin tipis, tarif normal justru bisa lebih ringan daripada 0,5% dari omzet — karena yang dipajaki adalah laba, bukan penjualan. Perusahaan dagang dengan margin 3% dan omzet Rp4 miliar, misalnya, membayar PPh final Rp20 juta terlepas dari berapa laba sesungguhnya.
Pertanyaan yang tepat bukan “berapa tarif saya sekarang”, tetapi “dengan struktur biaya perusahaan saya, skema mana yang menghasilkan beban pajak yang wajar dan dapat dipertahankan saat diperiksa”.
Tiga hal yang sebaiknya dikerjakan sekarang
-
Petakan posisi Anda dalam ketentuan peralihan. Kapan pertama kali skema final digunakan, dan sampai tahun pajak berapa hak Anda berlaku. Ini menentukan berapa lama waktu persiapan yang tersedia.
-
Hitung ulang ambang Rp4,8 miliar dengan basis yang baru. Bila Anda memiliki lebih dari satu entitas, atau penghasilan usaha pasangan ikut diperhitungkan, angka gabungannya bisa berbeda jauh dari perhitungan per entitas selama ini.
-
Mulai membenahi pembukuan sebelum wajib, bukan sesudahnya. Pembukuan yang memadai untuk PPh badan normal membutuhkan daftar aset tetap dan penyusutan yang rapi, pemisahan biaya yang dapat dan tidak dapat dikurangkan, serta rekonsiliasi fiskal. Membangunnya di tahun berjalan jauh lebih murah daripada merekonstruksinya saat pemeriksaan.
Perlu dicatat pula bahwa PP 20/2026 menegaskan larangan pembebanan suap dan gratifikasi sebagai biaya usaha — penegasan yang relevan bagi perusahaan yang sedang merapikan kebijakan pengeluarannya.
Artikel ini disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat penulisan dan bersifat umum. Penerapan pada kasus tertentu memerlukan penelaahan atas fakta dan dokumen yang spesifik. Tim perpajakan kami dapat membantu memetakan dampaknya bagi perusahaan Anda.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah tarif PPh final 0,5% untuk UMKM masih berlaku di 2026?
Masih, tetapi cakupannya berubah. Berdasarkan PP No. 20 Tahun 2026 yang berlaku sejak 22 April 2026, skema PPh final 0,5% diarahkan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dalam negeri dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun. PT biasa, CV, dan firma tidak lagi menjadi subjek utama skema ini, meskipun terdapat ketentuan peralihan bagi yang sudah menggunakannya.
Berapa lama orang pribadi bisa memakai tarif 0,5%?
PP 20/2026 menghapus batas waktu bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan — selama kriteria peredaran bruto masih terpenuhi, tarif tersebut dapat terus digunakan. Ini berbeda dari rezim sebelumnya yang membatasi jangka waktu pemanfaatan.
Apakah omzet Rp500 juta pertama masih bebas pajak?
Ya. Bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta setahun bagi wajib pajak orang pribadi tetap tidak dikenai PPh final, sebagaimana ketentuan sebelumnya.
Perusahaan saya berbentuk CV dan selama ini memakai tarif 0,5%. Apa yang harus dilakukan?
Periksa terlebih dahulu posisi Anda dalam ketentuan peralihan — wajib pajak yang sudah menggunakan skema final sebelum aturan baru berlaku umumnya diberi masa penyesuaian sampai jangka waktu haknya berakhir. Setelah itu, perhitungan beralih ke tarif normal PPh badan dengan pembukuan lengkap, sehingga penyiapan laporan laba rugi fiskal, penyusutan, dan rekonsiliasi fiskal perlu mulai dibenahi dari sekarang.
Bagaimana cara menghitung batas Rp4,8 miliar setelah PP 20/2026?
Perhitungannya menjadi lebih menyeluruh. Peredaran bruto dihitung dari seluruh sumber penghasilan usaha, termasuk penggabungan penghasilan suami-istri dan seluruh perseroan perorangan yang didirikan, untuk mencegah pemecahan entitas. Sebaiknya dihitung ulang dengan basis konsolidasi keluarga, bukan per entitas.